Anggota Komisi 4 DPRD Kota Jambi Sikapi PP RI nomor 94 tahun 2021

 

Kota Jambi -  Kemas Faried Alfarelly, Anggota Komisi 4 DPRD Kota Jambi menyikapi  terbitnya peraturan pemerintah RI nomor 94 tahun 2021 terkait dengan disiplin PNS.

Kemas yang juga politisi Golkar ini minta percepat pengangkatan kepala sekolah definitif, seiring masih banyaknya status pelaksana tugas (Plt).

"PP di atas, ada kaitannya terhadap fungsi pengawasan DPRD Kota Jambi dengan dunia pendidikan yaitu penyelenggaranya," katanya, Rabu (23/2/22).

Kata Faried, dalam peraturan tersebut mengatur terhadap kewajiban tugas utama sebagai guru tempat mengajar.

Plt kepala sekolah yang dimulai dari tahun 2020 di Kota Jambi ada 164 SD, dan 25 SMP.

Peraturan tersebut mengatur disiplin keaktifan guru di dalam sekolah.

"Yang jadi peroalannya guru tersebut menjabat sebagai plt. Mereka punya tanggung jawab untuk mengajar, dan tanggung jawab untuk menjadi kepala sekolah," ucapnya.

"Ketika peraturan ini ditegakkan, kasihan juga plt-nya," jelas dia. ( Red/Adv )




Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Anggota Komisi 4 DPRD Kota Jambi Sikapi PP RI nomor 94 tahun 2021"

Posting Komentar