Kota Jambi - Tiga Pansus akan dibentuk usai dijawabnya pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Jambi, Jumat (25/2/22).
M.A. Fauzi Wakil Ketua DPRD Kota Jambi mengatakan bahwa akan ada pansus RTRW tersendiri, dan Pansus lainnya akan dibagi.
"Paling tidak, komisi-komisi yang membidanginya akan bergabung di situ," jelasnya.
Syarif Fasha, Wali Kota Jambi mengatakan soal penentuan standar nilai harga pada retribusi, persetujuan bangunan gedung bahwa rumusan perhitungan retribusi PBB tersebut sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021.
Melalui aplikasi sistem informasi manajemen bangunan gedung, atau adapun sistem evaluasi pendataan terhadap bangunan baru, lama, dan bangunan yang telah berubah.
"Dengan beroperasinya Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Jambi, maka akan dibentuk tim terpadu pengawasan terhadap sebuah bangunan yang ada di Kota Jambi," lanjutnya.
Terkait dengan peluang daerah meningkatkan PAD dapat kami sampaikan bahwa di dalam rantai distribusi tujuan bangunan gedung juga sudah tercakup objek wajib retribusi.
Sesuai jenis dan kategori bangunan sebagaimana aturan yang berlaku.
Selanjutnya mengenai capaian wajib retribusi bahwa setiap orang pribadi, atau badan yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) setelah membayar retribusi.
0 Response to "Wakil Ketua 1 DPRD Kota Jambi Sebut Akan ada pansus RTRW tersendiri, dan Pansus lainnya akan dibagi"
Posting Komentar