Kota Jambi - DPRD Kota Jambi membentuk peraturan daerah (Perda) tentang zakat yang diangkat dari para ASN dalam lingkungan kerja Pemkot Jambi.
Namun untuk menuju pembentukan Perda pihaknya saat ini masih membahas zakat, infaq, dan sedekah.
Jefrizen, Ketua Pansus 3 DPRD Kota Jambi mengatakan pendalaman membentuk Perda, Pansus III melibatkan pendapat ahli dari Majelis ulama Indonesia (MUI), Kemenag Kota Jambi, dan Kemenkumham.
"Tujuannya agar tidak salah dalam menganalisa pada langkah selanjutnya," jelasnya, Selasa (15/3/22).
Lalu pendalaman juga masih dilakukan atas usulan yang diberikan Bappeda Kota Jambi.
Dalam pembentukan Perda zakat pembahasannya harus lebih berhati-hati karena ada bagian kewajiban dan tidak.
"Karena ini menyangkut kebijakan yang berkaitan dengan umat jadi harus teliti dan hati-hati dalam menyusun Perda," jelasnya.
Jefrizen menyampaikan bahwa dalam pembuatan Perda yang tidak teliti di beberapa daerah pernah mengalami kegagalan akibat ketidak setujuan beberapa pihak.
Ketidak setujuan tersebut juga berakar dari kurangnya kerjasama dalam pengkajian dengan beberapa pihak.( Red/Adv )
0 Response to "Anggota DPRD Kota Jambi : Libatkan MUI dalam Pembuatan Perda Zakat"
Posting Komentar