DPRD Kota Jambi Rapat Pansus Tentang Perda RPJMD dihadiri Bazis dan MUI

 

Kota Jambi -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD). Adapun pembahasan pansus kali ini mengenai pelaksanaan dan pengelolaan Zakat, Infaq,  Shadaqah. Pansus dipimpin oleh Jefrizen.

Pansus yang dilaksankan di Ruangan DPRD Kota Jambi pada Senin (7/3). Hadir dalam Rapat tersebut;  Badan Amil Zakat Infaq Sedekah (Bazis), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi.

Ketua Pansus, Jefrizen, saat diwawancarai menjelaskan, bahwa agenda kali ini mendengarkan pendapat dari berbagai pihak, sebelum memutuskan Peraturan Daerah (Perda). Menurutnya, mendengarkan paparan dari narasumber terkait yang mengusulkan untuk perda ini. “Kita dengarkan tadi bahwa yang mengusulkan perda ini yakni Baznas”, ujarnya.

Menjelaskan jalannya pansus, bahwa semua paparan yang disampaikan bahwa pembayaran zakat merupakan sebuah kewajiban.  Selanjutnya adalah agenda untuk membahas mengenai pasal demi pasal.

Harapan ke depannya, dengan lahirnya Perda pengelolaan dan pelaksana Zakat, Infaq, Shadaqah, ia mengatakan adanya penertiban untuk melaksanakan zakat serta membantu memberikan pemahaman untuk yang belum sadar akan pentingnya Zakat, Infaq, Shadaqah. “Adanya Perda ini diharapkan dapat membantu mengingatkan umat muslim”, tutupnya.

Pada kesempatan yang sama, senada juga yang disampaikan oleh Wakil Pansus, menurutnya banyak lembaga yang saat ini belum membayar zakat, Jasrul juga mengharapkan ke depannya, agar pembayaran zakat ini membantu orang-orang yang berhak menerima zakat. “Semoga dengan adanya perda zakat kota Jambi ini , berpotensi untuk mendapatkan Rp7 Miliar”, imbuhnya.( Red/Adv )

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "DPRD Kota Jambi Rapat Pansus Tentang Perda RPJMD dihadiri Bazis dan MUI"

Posting Komentar