Kota Jambi - Pansus 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Rancangan Peraturan Daerah pengelolaan zakat infaq shadaqah bersama Baznas Kota Jambi, MUI Kota Jambi, Kemenag Kota Jambi dan Kemenkumham.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat A Gedung DPRD Kota Jambi, Selasa (15/3/2022) ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 3, Jefrizen, dan koordinator Nully Kurniasih beserta anggota.
Dikatakan oleh Jefrizen, bahwa pihak DPRD telah mendengarkan masukan dari Baznas Kota Jambi dan Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi tentang tujuan Perda Pengelolaan zakat infaq dan shodaqoh.
"Iya, didalam Perda tersebut untuk kepentingan umat Islam terutama di Kota Jambi," kata Jefrizen. ( Red/Adv )
0 Response to "Pansus III DPRD Kota Jambi RDP Ranperda Pengelolaan Zakat Infaq Shadaqah "
Posting Komentar