Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi gelar sidang paripurna
pemberhentian Wakil Wali Kota Jambi masa Jabatan 2018-2023
Sidang itu dilaksanakan di Ruang rapat A Gedung DPRD Kota Jambi dipimpin kelah ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan.
Ketua
DPRD Kota Jambi Putra Absor mengatakan sidang Paripurna ini sesuai
dengan Pasal 78 dan pasal 79 UU 23 tahun 2014 Tentang pemberhentian
Daerah.
"Dimana kepala daerah di berhantikan karena berakhir masa jabatannya," ujarnya Jumat (22/9/2023).
Lebih
lanjut, Putra Absor Hasibuan mengatakan setalah melakukan sidang mereka
akan berkirim surat kepada Gubernur Jambi mengenai hasil dari sidang
ini.
"Dimana surat ini akan di teruskan ke kementrian terkait,"Tutupnya.
0 Response to "Dewan Kota Jambi Gelar Sidang Paripurna Terkait Pemberhentian Wawako Maulana"
Posting Komentar